Papan Sekolah;Pendidikan menurut UU Sisdiknas adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan beberapa unsur pendukung diantaranya adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan: 1) Permendiknas No.24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MA), 2) Permendiknas No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan 3) Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
Papan Sekolah; Papan Sekolah dalam Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan merupakan bagian dari Peralatan Pendidikan, Media Pendidikan, Sumber Belajar Lain dan Perlengkapan lain yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar. Papan Sekolah menjadi bagian yang sangat penting dalam dunia pendidikan karena dalam papan sekolah memuat informasi-informasi yang sangat diperlukan baik oleh pihak internal sekolah seperti kepala sekolah, guru dan siswa maupun pihak eksternal seperti orangtua/wali, masyarakat, pengawas sekolah maupun instansi lain yang berhubungan dengan pihak sekolah.
Papan Sekolah berdasarkan tujuan penggunanya dibagi dalam beberapa kelompok:
A. Papan Kepala Sekolah
Papan Sekolah yang dikelompokkan dalam dalam kategori papan kepala sekolah memberikan informasi-informasi